Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengusulkan 54 orang honorer yang sudah masuk database BKN dan saat ini dirumahkan karena tidak lulus mengikuti CPNS, bisa bekerja lagi sebagai PPPK paruh waktu.
Kepala BKPSDMD Babel, Susanti mengatakan saat ini ada sebanyak 189 orang honorer yang dirumahkan karena tidak lulus CPNS. Dari 189 itu hanya 54 orang yang masuk database BKN.
"Di rakor terakhir kemarin dengan MenpanRB dan Mendagri, yang sudah masuk database ini akan jadi pembahasan lebih lanjut, apakah bisa bekerja lagi atau tidak, namun tetap kita usulkan agar bisa me jadi PPPK paruh waktu," kata Susanti di Pangkalpinang, Jumat.
Menurut Susanti mereka paham dengan aturan karena sudah dijelaskan sehingga mereka mengerti. Regulasi yang membuat demikian karena di Permenpan Nomor 06 2024 mengatur seperti itu, dimana di tahun yang sama tidak boleh mengajukan seleksi untuk 2 kategori itu.
Baca juga: DPRD Babel-BKPSDMD sepakat usulkan honorer masa kerja 15 tahun jadi PPPK
Baca juga: DPRD Babel perjuangkan nasib tenaga honorer yang gagal seleksi PPPK
BKPSDMD Babel juga sudah membuat surat 19 Desember 2024 yang lalu dan Pak Pj Gubernur yang menandatangani suratnya. BKPSDMD Babel juga sudah menanyakan langsung ke MenpanRB dan jawabannya memang regulasi.
"Namun untuk mereka 54 orang yang sudah masuk database, akan dibahas lebih lanjut setelah proses tahap 1 dan 2 ini selesai," terangnya.
Ia berharap kepada semua honorer yang dirumahkan untuk terus berdoa sehingga mendapat jalan terbaik karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel tidak bisa melangkahi regulasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Terus berdoa dan semoga ada yang terbaik kedepan untuk kita agar bisa masuk database. Meski tidak, semoga kedepan ada ada tempat yang lebih baik," tutup Susanti.