Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama BKPSDMD Provinsi Kepulauan Babel sepakat mengusulkan honorer yang sudah bekerja 15 tahun lebih dan berusia 50 tahun dapat diangkat menjadi PPPK meski tidak lulus saat mengikuti tes penerimaan PPPK tahun 2024 kemarin.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya mengatakan salah satu permasalahan yang menonjol terkait honorer ini namun sudah disepakati DPRD Babel dengan BKPSDMD Babel yakni untuk honorer usia 50 tahun dan sudah bekerja 15 tahun ke atas yang tidak lulus PPPK, diusulkan bisa menjadi PPPK seutuhnya.
"Kita akan usulkan ini sebagai bentuk penghargaan untuk pengabdian mereka yang sudah lama bekerja. Terkait anggaran akan kita bahas kedepan dan Senin nanti usulan ini akan kita bawa ke MenpanRB dan Mendagri," kata Didit di Pangkalpinang, Jumat.
Didit mengatakan dan terkait keinginan para honorer yang tidak lulus PPPK bisa mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) sebagai status mereka meski hanya menjadi PPPK paruh waktu juga diusulkan oleh DPRD Babel dan BKPSDMD Babel.
"Mereka PPPK paruh waktu ini nanti anggaran gajinya dari belanja dan jasa dulu, nanti saat NIP sudah keluar baru gajinya di belanja pegawai. Jadi keinginan mereka dapat status terjawab dan itu langsung diperjuangkan sama dengan NIP PPPK utuh," terangnya.
Dari 3.400 lebih honorer Pemprov Babel, di tahun ini hanya 500 orang yang menjadi PPPK dan jumlah honorer yang menjadi PPPK paruh waktu ada 2.996 orang. PPPK paruh waktu ini bukan bekerja separuh waktu, seperti biasa kerjanya dan gajinya tetap utuh, hanya tidak dapat tunjangan.
"Alhamdulillah mereka yang tidak lulus sudah diputuskan menjadi PPPK paruh waktu. Gaji mereka tetap sama, hanya tidak dapat tunjangan. Kedepan mereka akan tetap jadi PPPK utuh jika keuangan daerah kita sudah stabil," ujarnya.
Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Susanti juga memastikan bahwa untuk honorer usia senja yang tidak lulus PPPK namun sudah bekerja di atas 15 tahun, akan diajukan sebagai PPPK seutuhnya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka yang sudah lama bekerja.
"Kita akan buatkan surat agar bisa dibahas dan kita usulkan jadi mereka bisa diangkat langsung sebagai PPPK meski tidak lulus tes. Kita akan bahas Senin nanti, sekarang akan kita data dulu berapa jumlahnya," ujarnya.
Sedangkan honorer yang tidak lulus PPPK akan dialihkan sebagai PPPK paruh waktu, dengan besaran gaji yang diterima sesuai upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan, hanya tidak dapat tunjangan saja.
Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah agar semua honorer bisa menjadi PPPK. Meski tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) hanya bisa mengakomodir 500 orang, sisanya masih PPPK paruh waktu.
"Proses NIP sama, hanya penggajian yang beda dan anggaran kita didukung oleh DPRD Babel. Kami semangat menyelesaikan ini sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Susanti.