Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan bahwa pegawai honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus (PPPK) akan dialihkan sebagai PPPK paruh waktu dengan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP).
"Mereka yang tidak lulus PPPK akan menjadi PPPK paruh waktu dengan honor sebesar UMP, tanpa tunjangan," kata Kepala BKPSDMD Provinsi Babel Susanti di Pangkalpinang, Jumat.
Menurut dia, kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah agar semua pegawai honorer bisa menjadi PPPK, meskipun pada tahun ini Pemprov Babel baru bisa mengakomodasi 500 orang dan sisanya masih menjadi PPPK paruh waktu.
"Proses Nomor Induk Pegawai (NIP) sama, hanya penggajian yang berbeda dan anggaran Pemprov Babel juga mendapatkan dukungan dari DPRD Babel, kita akan berupaya menyelesaikan ini secepatnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Untuk para PPPK usia lanjut yang tidak lulus seleksi PPPK namun memiliki masa kerja lebih dari 15 tahun, akan diajukan oleh BKPSDMD Babel dan DPRD Babel sebagai PPPK utuh sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang sudah diberikan selama ini.
Baca juga: BKPSDMD Babel usulkan 54 honorer tidak lulus CPNS jadi PPPK paruh waktu
"Kita akan buatkan surat agar bisa dibahas dan kita usulkan mereka yang sudah bekerja 15 tahun ke atas atau berusia 50 tahun bisa diangkat langsung sebagai PPPK meskipun tidak lulus tes. Kita akan bahas hari Senin nanti, sekarang akan kita data dulu jumlahnya," katanya.
Selain mengupayakan hal tersebut, BKPSDMD Provinsi Babel juga akan mengusulkan para pegawai honorer yang sudah masuk basis data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) namun tidak lulus pada saat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), agar bisa kembali bekerja sebagai PPPK paruh waktu.
"Terdapat sebanyak 189 pegawai honorer yang terpaksa diberhentikan karena tidak lulus seleksi CPNS. Dari 189 itu hanya 54 orang yang masuk database BKN. Dalam rapat koordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Menteri Dalam Negeri kemarin, permasalahan ini akan dibahas lebih lanjut," katanya.
Saat ini ada sebanyak 189 pegawai honorer yang diberhentikan cukup memahami aturan yang sudah ada karena sebelumnya sudah dijelaskan terkait Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 06 tahun 2024 yang mengatur pada tahun yang sama tidak boleh mengajukan seleksi untuk dua kategori, CPNS dan PPPK.
BKPSDMD Babel sudah membuat surat pada 19 Desember 2024 yang ditandatangani penjabat Gubernur dan pihaknya juga sudah menanyakan langsung ke Menteri PAN-RB.
"Dan jawabannya memang regulasi tersebut sehingga mereka terpaksa diberhentikan, namun untuk 54 orang yang masuk database akan dibahas lebih lanjut setelah proses tahap satu dan dua selesai," katanya.
Ia berharap para pegawai honorer yang diberhentikan mendapat jalan terbaik karena Pemprov Babel tidak bisa melangkahi regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah pusat.