Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Belitung, menetapkan jadwal pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin, 22 Desember 2025.
"Kami sudah menetapkan jadwal pelantikan bagi PPPK Paruh Waktu sekaligus menerima surat keputusan (SK)," kata Bupati Bangka,Fery Insani di Sungailiat, Senin.
Ia mengatakan untuk seragam pelantikan bagi PPPK Paruh Waktu, kata Bupati, akan disesuaikan dan tidak harus membebani bagi pegawai itu.
"Masalah seragam nanti diatur dan tidak mesti harus memakai baju Korpri, karena jangan sampai membebani PPPK Paruh Waktu yang disebabkan harus membeli baju Korpri," jelas dia.
Fery Insani minta seluruh PPPK Paruh Waktu, setelah dilantik harus mampu membuktikan sebagai abdi negara, bekerja dengan baik sebagai pelayan masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Bangka, R. Tati Reaningsih, mengatakan jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan dilantik sebanyak 2.816 orang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah.
"Tercatat ada 2.816 orang PPPK Paruh Waktu yang akan dilantik dari sebelumnya berjumlah 2.835 orang," ujar dia.
Ia mengatakan, pengurangan jumlah PPPK Paruh Waktu itu disebabkan ada beberapa orang yang mengundurkan diri.
PPPK Paruh Waktu adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan bekerja secara paruh waktu di instansi pemerintah. Status ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu merupakan komitmen pemerintah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal bagi pegawai non-ASN.
