Bangka Barat, Babel (ANTARA) - Sebanyak 22 desa di Kabupaten Bangka Barat,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memenuhi target 100 persen pencapaian setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
"Kami mengapresiasi peran aktif para camat, kepala desa, dan juru pungut dalam mengoptimalkan penerimaan pajak di wilayah kerja masing-masing," kata Bupati Bangka Barat Markus di Mentok, Senin.
Di Kabupaten Bangka Barat terdapat 66 desa/kelurahan. Diharapkan 22 desa yang telah mencapai target 100 persen ini bisa menjadi contoh desa/kelurahan lain agar di tahun mendatang mampu memenuhi target yang sama sebelum 30 September setiap tahunnya.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap desa/kelurahan yang telah berhasil memenuhi target 100 persen, hari ini Pemkab Bangka Barat melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) memberikan penghargaan kepada para kepala desa, wajib pajak yang menggunakan "tapping box" (perangkat perekam data transaksi yang dipasang di tempat usaha, seperti restoran, hotel, hiburan, parkir), dan para kepala desa teraktif mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah dengan jumlah wajib pajak terbanyak, berdasarkan data per November 2025, jumlah wajib pajak PBB-P2 mencapai 55.094 orang.
Dari sisi target pendapatan, PBB-P2 menempati peringkat kelima terbesar setelah Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Selain penghargaan kepada desa dengan capaian penuh, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak tercepat dan terbesar, baik perorangan maupun badan.
Pajak daerah merupakan salah satu dari delapan area pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui "Monitoring Center for Prevention" (program dan sistem yang dikembangkan KPK untuk memantau, mengukur dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintah daerah agar lebih bersih, transparan dan akuntabel). Oleh karena itu, pengelolaan PBB-P2 dan pajak daerah lainnya harus senantiasa mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
"Sejalan dengan kebijakan nasional, Pemkab Bangka Barat terus mendorong penerapan transaksi nontunai dalam pembayaran pajak daerah. Digitalisasi pembayaran dinilai tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemungutan pajak," ujarnya.
Pada akhir November 2025, BP2RD telah menyosialisasikan Program Juara (akronim dari juru pungut andalan) secara QRIS. Program ini mendorong kepala desa, lurah, dan juru pungut untuk memiliki rekening Bank Sumsel Babel serta mengaktifkan layanan mobile banking sebagai upaya memperluas kanal pembayaran non tunai, termasuk melalui e-commerce dan virtual account.
"Optimalisasi pajak dan retribusi daerah juga membutuhkan sinergi lintas sektor dan lintas perangkat daerah. Ketersediaan data pertanahan dari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta dukungan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang oleh Dinas PUPR menjadi faktor penting dalam memastikan akurasi subjek dan objek pajak," katanya.
Pewarta: Donatus Dasapurna PutrantaEditor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026