Sungailiat (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperbaiki 200 berkas calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
"Dari 2.835 orang honorer yang diusulkan penetapan nomor induk pegawai (NIP) calon PPPK paruh waktu, terdapat 200 berkas calon PPPK yang perlu perbaikan," kata Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Achmad Riyadi di Sungailiat, Kamis.
Ia mengatakan perbaikan berkas itu karena dianggap belum mendapat persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Seperti contoh yang perlu diperbaiki nama dan tempat tanggal lahir di KTP calon PPPK paruh waktu yang tidak sesuai dengan ijazah pendidikan terakhir," jelas dia.
Menurut dia nama dan tempat tanggal lahir sangat penting dalam kelengkapan berkas sebab NIP PPPK paruh waktu memuat angka dan tanggal lahir.
"Setelah perbaikan dan dinyatakan tidak ada kesalahan, berkas tersebut kami kirim kembali ke BKN," ujarnya.
Meskipun sudah banyak berkas calon PPPK paruh waktu sudah diterima BKN, tetapi masih ada yang belum keluar persetujuan teknis karena tanda tangan persetujuan itu dengan tanda tangan elektronik.
Dari ribuan tenaga honor yang diusulkan mendapatkan NIP PPPK paruh waktu dan 200 berkas perbaikan, terdata sebanyak 14 orang tenaga honor yang masuk dalam database tidak melanjutkan proses tahapan lanjutan PPPK.
Dia menjelaskan, 14 orang tenaga honor yang tidak melanjutkan tahapan proses PPPK paruh waktu masing-masing satu orang meninggal dunia, 10 orang mengundurkan diri dan tiga orang tidak mengumpulkan kelengkapan dokumen formal yang dibutuhkan.
