Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih membuka pendaftaran calon perseorangan hingga 23 Februari 2020.

"Hingga sekarang belum ada calon perseorangan yang mendaftar, kami masih membuka pendaftaran hingga 23 Februari 2020," kata anggota KPU Bangka Tengah, Marhaendra, di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada 2020 harus mendapatkan dukungan minimal 12.213 dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

"Dukungan itu harus tersebar di empat kecamatan atau 50 persen lebih dukungan dari total jumlah kecamatan," ujarnya.

KPU Bangka Tengah siap menerima jika ada bakal calon perseorangan yang ingin berkonsultasi terkait dengan sejumlah persyaratan yang harus disiapkan.

"Calon perseorangan itu harus terdaftar dalam aplikasi sistem pencalonan (Silon), semua data terinput di dalam aplikasi tersebut dan KPU akan memberikan 'user name' kepada LO yang ditunjuk oleh bakal calon perseorangan," ujarnya.

Ia menjelaskan, bagi yang maju melalui perseorangan harus mendaftarkan liaison officer (LO) resmi kepada pihak KPU sebagai penanggungjawab pemegang user name dari aplikasi Silon.

"Calon perseorangan harus mendaftarkan LO resmi kepada KPU dengan menunjukkan surat mandat, karena LO tersebut akan kami bimtek sebagai operator resmi untuk calon perseorangan," ujarnya pula.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020