Koba (Antara Babel) - Wakil Bupati Bangka Tengah, Bangka Belitung, minta agar manajemen PT Koba Tin yang lama di bawah kepemimpinan Kamardin Md Top tidak melepaskan kewajiban kepada karyawan, lingkungan dan mitra kerjanya.

"Kendati kontrak karya PT Koba Tin tidak diperpanjang lagi dan perusahaan diambil alih pemerintah, namun bukan berarti kewajiban manajemen lama gugur begitu saja," kata Wakil Bupati Bangka Tengah Patrianusa Sjahrunujarnya di Koba, Minggu.

Ia menjelaskan, saat ini PT Koba Tin dikelola Pemkab Bangka Tengah, Bangka Selatan, Pemprov Bangka Belitung dan PT Timah sebagai perusahaan negara.

"Namun sebelum perusahaan kembali beroperasi, kami minta manajemen yang lama menyelesaikan kewajibannya kepada karyawan, mitra kerja dan pemulihan lingkungan," ujarnya.

Menurut dia, kewajiban reklamasi pihak perusahaan belum berjalan secara optimal sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan cukup memprihatinkan.

"Sekarang mereka pergi begitu saja setelah mengeruk kekayaan alam dan menimbulkan kerusakan lingkungan cukup parah," ujarnya.

Ia minta tiga persoalan tersebut yaitu hak karyawan, utang kepada mitra dan kewajiban reklamasi harus diselesaikan sebelum perusahaan kembali beroperasi.

"Beberapa waktu lalu dilakukan penjualan intermediate atau sisa hasil tambang yang mencapai miliaran rupiah, setidaknya uang hasil penjualan tersebut bisa untuk membayar utang kepada mitranya," ujarnya.

Ia mengatakan, utang PT Koba Tin kepada mitranya kabarnya mencapai miliaran rupiah yang hingga kini masih ditagih.

"Mitra Koba Tin masih menangih sampai sekarang, ini mesti diselesaikan pihak manajemen Koba Tin yang lama," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014