Seorang guru berinisial Mu (52) di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan berhasil ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh sejumlah wali murid karena diduga
melakukan tindak pidana pelecehan seksual.

Ada pun para korban aksi bejat sang guru rata-rata berusia delapan hingga usia 12 tahun

“Pelaku berhasil kita tangkap setelah polisi mendapatkan pengaduan dari masing-masing orangtua korban,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK MH diwakili Kapolsek Trumon Ipda Adrizal yang dihubungi dari Meulaboh, Sabtu (29/2) sore.

Menurutnya, terungkapnya kasus tersebut setelah sejumlah orangtua/wali murid merasa curiga karena sang yang masih berusia sekolah dasar (SD) enggan ke sekolah karena mengaku takut.

Setelah didesak oleh orang korban, akhirnya sang anak mengaku sudah mendapatkan perlakuan diduga tak senonoh sehingga membuat para orangtua murid marah.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi oleh 10 orang orangtua/wali murid dengan harapan pelaku dapat ditangkap.

“Pelaku saya tangkap dirumahnya tanpa perlawanan dan kemudian kita amankan di Mapolsek Trumon,” kata Ipda Adrizal menambahakan.

Namun sejak Sabtu sore, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan di Tapaktuan, guna menjalani pemeriksaan secara intensif terkait laporan dari masyarakat, katanya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020