Belitung (ANTARA) - Kepolisian Resor Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil membekuk, ZF (29) seorang pemilik warung makan Padang yang diduga telah melakukan tindakan pidana perbuatan asusila persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
"Unit PPA Satreskrim Polres Belitung bergerak cepat ke rumah makan milik pelaku dan berhasil mengamankan pelaku pada, Rabu (25/6) lalu," kata Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edhie Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma di Tanjungpandan, Sabtu.
Menurutnya, pelaku, ZF (29) sempat menyangkal telah melakukan perbuatan asusila tersebut, namun kemudian pelaku mengakui perbuatan tersebut saat diamankan ke Mapolres Belitung.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban ke Polres Belitung pada, Selasa (24/6) lalu.
Iptu I Made Yudha Suwikarma menjelaskan, pelaku, ZF (29) diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur yang merupakan pegawai di rumah makan Padang miliknya.
Disampaikan, perbuatan asusila tersebut pertama kali terjadi pada Mei 2025 lalu di rumah makan miliknya.
"Modus pelaku adalah memaksa korban saat korban tengah beristirahat dan warung makan tengah sepi pengunjung," ujarnya.
Dikatakan, pelaku pada saat itu mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan alasan melipat baju, namun pada saat korban hendak keluar pelaku menarik korban secara paksa kembali ke dalam kamar.
"Korban berusaha melawan dengan berteriak dan menampar pelaku namun upaya tersebut tetap tidak diindahkan dan pelaku tetap memaksa," katanya.
Setelah melakukan aksi tersebut, lanjut Iptu I Made Yudha Suwikarma, pelaku mengancam korban untuk menyembunyikan dan tidak menceritakan perbuatan tersebut baik kepada istri pelaku dan juga ibu korban.
"Kemudian tindakan serupa terulang beberapa kali di bulan yang sama dan terakhir terjadi pada 4 Juni lalu," ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju kaos, celana panjang, dan celana dalam korban.
"Kasus ini akan kami tangani secara serius, pelaku dijerat pasal berat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman," kata Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma.
