Muntok (Antara Babel) - Personel Satuan Narkoba Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang lelaki yang diduga melakukan penyalahgunaan ganja dan sabu-sabu.

Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satnarkoba Iptu Pol Elpiyandi di Muntok, Selasa mengatakan pelaku yang diduga menyalahgunakan narkoba tersebut berinisial Ee (34), warga Dusun Penganak, Desa Airgantang, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.

"Saat ini tersangka masih kami tahan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Menurut Elpiyandi, tersangka Ee ditangkap saat melintas dengan kendaraannya di Jalan raya Garasi, Desa Puput, Kecamatan Parittiga.

"Pelaku kami hentikan ketika sedang mengendarai sepeda motor warna merah tanpa nomor polisi, setelah digeledah ternyata di saku jaket pelaku ditemukan barang haram tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, barang haram yang ditemukan polisi di dalam jaket pelaku berupa satu linting narkoba jenis ganja yang tersimpan dalam bungkus rokok.

Selain itu, katanya, polisi juga menemukan satu bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabusabu.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang tersebut miliknya yang dibeli dengan harga Rp600.000," katanya.

 Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih jauh.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014