Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberlakukan kebijakan pembayaran tunai di awal kegiatan bagi pengelola retribusi Pantai Matras, Sungailiat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Asep Setiawan di Sungailiat, Kamis, mengatakan diberlakukan pembayaran tunai bagi pengelola restribusi Pantai Matras ditujukan untuk mencegah penunggakan pembayaran.

Hal itu disampaikan Asep menanggapi aksi protes yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Lingkungan Matras sebagai pengelola pantai tersebut, Rabu (4/3).

"Kami berlakukan pembayaran tunai di awal kegiatan bagi pengelola retribusi Pantai Matras dengan berbagai pertimbangan termasuk terjadinya penunggakan setoran retribusi itu ke pemerintah daerah yang hampir terjadi setiap tahunnya," jelas Asep.

Sebelum aturan tersebut diterapkan, kata dia, pihaknya sudah memberikan kesempatan pihak pengelola untuk memperbaiki manajemen pengelolaannya.

Kemarin, terjadi aksi protes puluhan orang pengelola retribusi Pantai Matras yang menolak diberlakukannya aturan setoran retribusi di awal kegiatan sebesar Rp135 juta.
Aksi Penolakan pengelola retribusi pantai Matras (babel.antaranews.com/kasmono)


Menurut salah satu pengelola pantai Matras, Iwan, restribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka sebesar Rp135 juta dinilai cukup besar dan tidak mungkin dibayar tunai di awal kegiatan.

"Jumlah setoran retribusi yang ditetapkan tersebut, kami anggap cukup besar dan memberatkan bagi pengelola pungutan pantai," jelasnya.

Sementara pengelola lainnya, Kholid menyatakan selama ini proses pengelolaan gerbang pantai sudah sangatlah baik, bahkan sudah dilakukan sejak tahun 1980-an dan turun temurun.

"Hasil yang kami kelola juga dikembalikan ke masyarakat seperti kegiatan TPA, masjid, membantu warga masyarakat yang sakit, semua kembali ke masyarakat," kata Kholid.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020