Kepolisian Resor (Polres) Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau masyarakat agar tidak menimbun masker guna mendapatkan keuntungan di tengah kekhawatiran terhadap virus Corona atau Covid-19.

"Kalau ditemukan semacam penimbunan kami akan ambil tindakan," kata Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono melalui Kapolsek Tanjung Pandan AKP Poltak Sintong T. Purba di Tanjung Pandan, Kamis.

Menurut dia, Polres Belitung juga telah melakukan pengawasan di lapangan termasuk di apotek mengenai stok dan penjualan masker di daerah itu.

"Kami melalui Bhabinkamtibmas Polsek akan melakukan pengawasan dan mengamati di lapangan. Kalau ada seperti yang terjadi di daerah lain penimbunan kami akan tindak tegas dan berkoordinasi dengan pihak Polres Belitung," ujarnya.

Ia mengingatkan, barang siapa yang diketahui dengan sengaja melakukan tindakan penimbunan masker maka akan dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan.

"Ancamannya bisa dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Sedangkan jika ditemukan tindakan sengaja memproduksi dan mengedarkan tanpa izin edar baik masker, farmasi maupun obat bisa dipidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020