Sungailiat (Antara Babel) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat, Kamis petang, resmi menahan Koordinator Badan Swadaya Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Mandiri Perkotaan (PNPM MPK), Desa Pemali, Kecamatan Pemali, untuk tahun kegiatan 200-2013, atas nama tersangka Subardi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat, Hartawi melalui Kasi Intel (PPID) didampingi Kasipidsus Hendri Yanto, di Sungailiat, Kamis, pihaknya menahan Subardi selaku koordinator PNPM MPK, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, karena diduga melakukan tidak pidana korupsi atas kegiatan itu yang merugikan negara senilai lebih kurang Rp57 juta.

"Subardi yang ditetapkan sebagai tersangka, kami tahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukit Semut Sungailiat," katanya.

Meskipun Subardi sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, kata dia, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan atau penyidikan dengan batas waktu selama 60 hari.

"Pihak penyidik terus berupaya mengali keterangan dari para saksi untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka," katanya.

Sesuai ketentuan proses tahap kedua kata dia,,  berkas akan diajukan kepada Jaksa peneliti, saat tahapan P16. Nanti akan diteliti, dan ketika Jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara lengkap, maka  penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka Subardi, pasal 2, 3 dan 18 Undang-Undang Tipikor. Undang undang nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana telah mengubah undang-undang dengan nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.

"Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, kita juntokan pada Pasal 18 karena penyidik menganggap bahwa harus ada pembebanan kepada tersangka atau terdakwa untuk menganti kerugian negara," katanya.

Pewarta: Oleh Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014