Sungailiat (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, menyelidiki dugaan kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Kecamatan Pemali dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp57 juta.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungailiat Hartawi didampingi Kasi Intel (PPID) Andi AU, di Sungailiat, Senin, dilakukannya penyeledikan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi atas kegiatan itu karena adanya laporan dari masyarakat.
"PNPM ada dugaan tindak pidana korupsi mencapai Rp57 juta di kecamatan itu merupakan kegiatan tahun anggaran 2010 sampai 2012," katanya.
Dari pemeriksaan sementara, kata dia, jumlah kerugiaan negara atas kegiatan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp57 juta.
"Dugaan kerugian negara sebesar Rp57 juta itu masih indikasi awal dan setelah pemeriksaan selesai ada kemungkinan jumlahnya bertambah banyak," katanya.
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan itu pihaknya sudah menetapkan calon tersangka dan bahkan dalam waktu beberapa minggu segera dilakukan penahanan.
"Kami sudah mendapatkan nama dalam pemeriksaan itu untuk ditetapkan sebagai tersangka, namun untuk menghindari suatu hal yang tidak diinginkan untuk sementara saya tidak bisa menyebutkan indentitas resmi nama orangnya," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan setiap ada laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pindana korupsi dana anggaran pemerintah baik pusat maupun daerah.
"Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dugaan tindak korupsi perlu dilakukan sebagai upaya kerjasama antara masyarakat dan Kejari dalam memberantas tindak pidana korupsi," katanya.
Kejari Sungailiat Selidiki Dugaan Kasus Korupsi PNPM
Senin, 8 September 2014 19:41 WIB
"PNPM ada dugaan tindak pidana korupsi mencapai Rp57 juta di kecamatan itu merupakan kegiatan tahun anggaran 2010 sampai 2012,"