Sungailiat (Antara Babel) - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darusman Aswan mengingatkan para buruh di semua perusahaan di daerah itu agar membentuk organisasi buruh untuk mengakomodasi semua persoalan terkait hak mereka di perusahaan.
"Organisasi buruh di suatu perusahaan sangat penting untuk mempermudah buruh menyelesaikan persoalan-persoalan mereka di perusahaan," katanya di Sungailiat, Jumat.
Ia menyebutkan, sebagai organisasi independen SPSI dipastikan tetap akan peduli terhadap nasib buruh yang dirugikan pihak perusahaan.
"Selain membentuk organisasi internal di perusahan, saya ingatkan juga agar setiap buruh masuk menjadi anggota SPSI," katanya.
Menurut dia, banyak hal yang sudah dilakukan SPSI dalam membantu para buruh yang merasa haknya tidak dipenuhi perusahaan seperti upah lembur, tunjangan Lebaran dan persoalan lainnya.
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2013 ada beberapa pasal yang menerangkan hak dan kewajiban perusahan terhadap para buruh. Hanya saja tidak semua perusahaan memahami regulasi itu sehingga menjadi persoalan," katanya.
Karena itu ia berharap muncul kesadaran dari para buruh untuk membentuk organisasi intenal di masing-masing perusahaan, sementara pihak perusahaan juga hendaknya memahami kewajibannya terhadap buruh sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Organisasi buruh di suatu perusahaan sangat penting untuk mempermudah buruh menyelesaikan persoalan-persoalan mereka di perusahaan," katanya di Sungailiat, Jumat.
Ia menyebutkan, sebagai organisasi independen SPSI dipastikan tetap akan peduli terhadap nasib buruh yang dirugikan pihak perusahaan.
"Selain membentuk organisasi internal di perusahan, saya ingatkan juga agar setiap buruh masuk menjadi anggota SPSI," katanya.
Menurut dia, banyak hal yang sudah dilakukan SPSI dalam membantu para buruh yang merasa haknya tidak dipenuhi perusahaan seperti upah lembur, tunjangan Lebaran dan persoalan lainnya.
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2013 ada beberapa pasal yang menerangkan hak dan kewajiban perusahan terhadap para buruh. Hanya saja tidak semua perusahaan memahami regulasi itu sehingga menjadi persoalan," katanya.
Karena itu ia berharap muncul kesadaran dari para buruh untuk membentuk organisasi intenal di masing-masing perusahaan, sementara pihak perusahaan juga hendaknya memahami kewajibannya terhadap buruh sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014