Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di lokasi penambangan liar bijih timah di Kecamatan Parittiga.
"Penetapan sebagai tersangka kepada para pelaku merupakan salah satu bukti keseriusan kami dalam menegakkan aturan terkait aktivitas penambangan liar di wilayah hukum Polres Bangka Barat," Kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Sabtu.
Ia menjelaskan, sebanyak empat orang tersangka tersebut merupakan rekan kerja dan pemilik tambang pekerja tambang yang meninggal dunia pada saat kejadian itu.
Empat pelaku tersebut, masing-masing berinisial BI (43) selaku pemilik tambang ilegal, AW (35), RP (20) dan RD (24), ketiganya merupakan pekerja tambang dan keempat orang tersebut merupakan warga Desa Sekarbiru, Parittiga.
"Empat orang tersangka tersebut ditangkap tim Satreskrim Polres Bangka Barat pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 15.00 WIB saat mereka berada di lokasi tambang.
Dalam penangkapan di lokasi tambang itu, tim Satuan Reskrim Polres Bangka Barat menemukan sejumlah barang bukti berupa mesin tambang inkonvensional, mesin semprot tanah, mesin air, pipa plastik berbagai ukuran dan alat serta perlengkapan tambang lain.
Saat ini Sat Reskrim Polres Bangka Barat sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka dikenakan pasal tambang liar dan pelanggaran pasal kelalaian kerja yang menyebabkan hilangannya nyawa seseorang.
"Sedangkan sejumlah barang bukti yang sudah disita dibawa di Mapolres Bangka Barat," katanya.
Penetapan empat orang tersangka tersebut merupakan pengembangan kejadian kecelakaan kerja di lokasi tambang liar bijih timah di Airlena Kapal Darat, Desa Sekarbiru, Parittiga yang menelan satu orang korban meninggal dunia.
Pada kejadian Rabu (4/3) sekitar pukul 13.00 WIB itu, seorang pekerja tambang atas nama Ma’un alias Arnan (34 ) warga Dusun Gudang Papan, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, meninggal dunia di lokasi karena tertimbun longsoran tanah yang sedang digalinya.
Saat itu korban bersama tiga orang rekannya sedang melakukan aktivitas penambangan di lokasi itu, namun tiba-tiba dinding tanah setinggi sekitar empat meter di lokasi itu longsor dan menimbun korban, sedangkan tiga orang penambang lainnya berhasil menyelamatkan diri.
"Kami imbau agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan timah secara ilegal karena selain dapat membahayakan diri sendiri kegiatan ini juga dapat merusak lingkungan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Penetapan sebagai tersangka kepada para pelaku merupakan salah satu bukti keseriusan kami dalam menegakkan aturan terkait aktivitas penambangan liar di wilayah hukum Polres Bangka Barat," Kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Sabtu.
Ia menjelaskan, sebanyak empat orang tersangka tersebut merupakan rekan kerja dan pemilik tambang pekerja tambang yang meninggal dunia pada saat kejadian itu.
Empat pelaku tersebut, masing-masing berinisial BI (43) selaku pemilik tambang ilegal, AW (35), RP (20) dan RD (24), ketiganya merupakan pekerja tambang dan keempat orang tersebut merupakan warga Desa Sekarbiru, Parittiga.
"Empat orang tersangka tersebut ditangkap tim Satreskrim Polres Bangka Barat pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 15.00 WIB saat mereka berada di lokasi tambang.
Dalam penangkapan di lokasi tambang itu, tim Satuan Reskrim Polres Bangka Barat menemukan sejumlah barang bukti berupa mesin tambang inkonvensional, mesin semprot tanah, mesin air, pipa plastik berbagai ukuran dan alat serta perlengkapan tambang lain.
Saat ini Sat Reskrim Polres Bangka Barat sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka dikenakan pasal tambang liar dan pelanggaran pasal kelalaian kerja yang menyebabkan hilangannya nyawa seseorang.
"Sedangkan sejumlah barang bukti yang sudah disita dibawa di Mapolres Bangka Barat," katanya.
Penetapan empat orang tersangka tersebut merupakan pengembangan kejadian kecelakaan kerja di lokasi tambang liar bijih timah di Airlena Kapal Darat, Desa Sekarbiru, Parittiga yang menelan satu orang korban meninggal dunia.
Pada kejadian Rabu (4/3) sekitar pukul 13.00 WIB itu, seorang pekerja tambang atas nama Ma’un alias Arnan (34 ) warga Dusun Gudang Papan, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, meninggal dunia di lokasi karena tertimbun longsoran tanah yang sedang digalinya.
Saat itu korban bersama tiga orang rekannya sedang melakukan aktivitas penambangan di lokasi itu, namun tiba-tiba dinding tanah setinggi sekitar empat meter di lokasi itu longsor dan menimbun korban, sedangkan tiga orang penambang lainnya berhasil menyelamatkan diri.
"Kami imbau agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan timah secara ilegal karena selain dapat membahayakan diri sendiri kegiatan ini juga dapat merusak lingkungan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020