Koba, Babel, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan aktivitas penambangan bijih timah jenis "tungau" yang marak terjadi di Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis.
"Penertiban ini kita lakukan karena aktivitas mereka ilegal, merusak lingkungan dan beroperasi tidak jauh dari jalan raya," kata Kapolsek Simpangkatis Iptu Beni Fernanda di Desa Terak, Rabu.
Tambang bijih timah tungau merupakan jenis tambang dengan skala kecil, menggunakan alat berukuran mini namun jumlahnya sangat banyak.
"Dalam operasi penertiban itu, kami mengamankan sejumlah peralatan tambang, termasuk 12 ponton yang sering beroperasi secara diam-diam pada malam hari," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memberikan imbauan kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas mereka dan membongkar sendiri peralatan tambang dalam waktu 2x24 jam.
Namun, hasil pemantauan menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 12 ponton tambang yang tetap beroperasi secara diam-diam pada malam hari.
Dalam penertiban ini, tim gabungan membongkar ponton-ponton yang masih beroperasi serta memasang spanduk larangan penambangan di lokasi.
Beni mengatakan, penertiban ini merupakan langkah untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menegakkan hukum yang berlaku.
"Kami telah memberikan kesempatan kepada para penambang untuk membongkar sendiri, namun masih membandel maka kami harus bertindak tegas. Tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan," ujarnya.
Polsek Simpangkatis juga akan terus melakukan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang masih nekat melakukan penambangan secara sembunyi-sembunyi.
Langkah preventif juga dilakukan dengan mengerahkan bhabinkamtibmas untuk terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah terlarang.
"Dengan adanya tindakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif dari penambangan ilegal serta pentingnya menjaga lingkungan demi keberlangsungan hidup bersama," tutupnya.