Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) harus menjunjung independensi dalam menjalankan tugas mengawal proses Pilkada 2020.

"Saya ingatkan kepada seluruh PKD agar bekerja secara independen dan berintegritas," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto usai melantik sebanyak 63 anggota PKD di Pangkalanbaru, Minggu.

Ia mengatakan, sebanyak 63 anggota PKD terpilih tersebut sudah melalui proses penyeleksian yang sangat ketat untuk menjamin profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas.

"Kami juga mengingatkan kepada PKD untuk tetap menjaga profesionalitas dan integritas sebagai penyelenggara," ujarnya.

Robianto meminta anggota PKD dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemangku kepentingan di kelurahan/desa masing-masing.

"Ini akan membantu kelancaran tugas-tugas pengawasan dalam rangka mengawal pilkada yang jujur dan adil," ujarnya.

Robianto meyakini anggota PKD yang sudah dilantik merupakan orang-orang yang memiliki integritas dan komitmen yang baik, serta independensi yang baik dalam mengawal proses demokrasi di daerah itu.

Sebanyak 63 anggota PKD yang dilantik dengan rincian dari Kecamatan Koba sebanyak 11 orang yaitu lima dari kelurahan dan enam dari desa, Kecamatan Lubuk Besar (sembilan orang dari sembilan desa), Kecamatan Sungaiselan (13 orang dari satu kelurahan dan 12 desa), Kecamatan Simpangkatis (10 orang dari 10 desa), Kecamatan Pangkalanbaru (12 orang dari satu kelurahan dan 11 desa), dan Kecamatan Namang (delapan orang dari delapan desa).

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020