Sungailiat (Antara Babel) - Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nelson Angkat menjatuhi hukuman selama 11 tahun penjara kepada terdakwa Jonianto sebagai pelaku bandar narkoba jenis sabu.

"Terdakwa Jonianto terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat 2 undang - undang nomor 35 Tahun 2009, pidana berupa kurungan penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat Nelson Angkat di Sungailiat, Kamis.

Selain penjara kurungan selama 11 tahun, kata dia, terdakwa juga diharuskan membayar denda senilai Rp10 miliar subsider enam bulan penjara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat, Hartawi, melalui Kasi Intel (PPID) Andi AU yang didampingi JPU Milson Sabroni mengatakan bahwa vonis majelis hakim selama 11 tahun penjara yang dijatuhkan ke Joniarto lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 12 tahun penjara.

"Vonis hakim kepada terdakwa selama 11 tahun lebih ringan dari tuntutan kami yakni selama 12 tahun penjara, sementara vonis denda yang harus dibayarkan terdakwa sama besarnya dengan tuntutan termasuk subsider enam bulan penjara," ujarnya.

Sebelumnya, Jonianto ditangkap Satnarkoba Polres Bangka dalam kasus yang sama. Saat itu, yang bersangkutan sedang mengkonsumsi shabu di kontrakannya di Kecamatan Mendobarat bersama dengan sejumlah rekannya termasuk ada satu orang oknum polisi.

"Oknum polisi itu dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, sementara teman lainnya yang merupakan warga sipil divonis halim selama empat tahun penjara," katanya.

Para tersangka berhasil ditangkap polisi setempat setelah berhasil melakukan pengembangan penyidikan dari pelaku narkoba yang sebelumnya berhasil ditangkap, katanya.

Pewarta: Oleh: Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014