Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tindakan KPU yang langsung menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat calon presiden dan wakil presiden tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 adalah tidak melanggar hukum.
Hakim konstitusi Arief Hidayat membacakan hal itu terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bahwa adanya dugaan pelanggaran oleh KPU karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.
Karena apabila Termohon (KPU) tidak langsung melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, kata Arief dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, majelis hakim konstitusi menyatakan KPU telah berupaya memenuhi semua aturan dan prosedur yang dipersyaratkan untuk menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ditegaskan pula, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menguraikan, KPU pada tanggal 17 Oktober 2023 atau satu hari setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan telah mengirim surat kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut.
Menurut Mahkamah, langkah KPU itu menunjukkan adanya inisiatif untuk memberitahukan segera perubahan penafsiran salah satu syarat untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada pihak-pihak yang akan mengusulkan pasangan calon.
Sehingga menurut penalaran yang wajar, seluruh partai politik tersebut dapat mengajukan calon dengan persyaratan yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah dapat memahami tindakan Termohon (KPU) dalam membuat dan menyerahkan surat a quo sebagai salah satu tindakan segera menetapkan Putusan MK Nomor 90, ucap Enny.
Kemudian, KPU telah mengajukan surat permohonan konsultasi kepada DPR pada tanggal 23 Oktober 2023 mengenai konsultasi penyesuaian peraturan KPU berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Akan tetapi, surat diberikan saat DPR menjalani masa reses, sehingga rapat konsultasi tidak dapat diagendakan.
Meskipun Termohon (KPU) selaku penyelenggara pemilu berkewajiban menerapkan putusan MK yang dapat mempengaruhi norma berkaitan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024, namun demikian Termohon juga terikat dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan, kata Arief.
Diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Berita Terkait
MK tegaskan pemberi kerja wajib utamakan tenaga kerja Indonesia
31 Oktober 2024 14:44
MK: pembentuk UU tidak boleh sering ubah syarat usia pejabat publik
12 September 2024 13:42
Arief Hidayat ingatkan KPU perbaiki Sirekap jelang Pilkada 2024
8 Mei 2024 14:42
MKMK: Arief Hidayat tidak melanggar kode etik
28 Maret 2024 13:32
Anwar Usman Ketua MK gantikan Arief Hidayat
2 April 2018 13:32
Mahkamah Konstitusi gelar pemilihan ketua
2 April 2018 10:21
Arief Hidayat tidak disertakan dalam pemilihan Ketua Mahkamah Kontitusi
28 Maret 2018 16:31
Arief Hidayat: kelanjutan jabatan Ketua MK di tentukan dalam RPH
27 Maret 2018 16:55