Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan Komisi Pemilihan Umum untuk segera memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Peringatan itu disampaikan Arief Hidayat dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel Tiga Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.
Perkara yang disidangkan itu diajukan Partai Golkar dan mempersoalkan adanya dugaan penambahan suara Partai Gerindra untuk pengisian anggota DRPD/DPRA Provinsi Aceh Dapil Aceh 6.
Pada mulanya, salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Yusriadi menyebut terdapat perbedaan suara dalam hasil rekapitulasi perhitungan secara manual pada formulir D Hasil Kecamatan dengan Sirekap yang dicetak menjadi dokumen, sehingga mengganggu tahapan rekapitulasi jumlah suara yang benar.
"Ketika (formulir D Hasil Kecamatan) dibacakan tidak ada kebaratan, semua menerima. Tetapi, begitu dicetak dari Sirekap menjadi dokumen maka hasil akhirnya berbeda. Karena itu, panwascam kita menyampaikan saran perbaikan secara tertulis dan ditembuskan kepada Panwaslih Aceh Timur," kata dia.
Mendengar hal itu, Arief kembali mengonfirmasi bahwa memang terdapat masalah perbedaan suara karena Sirekap.
"Kira-kira itu berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Waktu rekapitulasi berjenjang tidak ada masalah, ‘kan?" tanya Arief.
"Karena memang mereka mempertahankan apa yang sudah didalilkan di tingkat kecamatan, Yang Mulia," kata Yusriadi.
Kemudian, Arief meminta kepada salah satu anggota KPU yang hadir, yaitu Idham Holik, untuk segera memperbaiki Sirekap, terlebih akan digelar Pilkada 2024.
"Pak Holik, dulu Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara), sekarang Sirekap. Gimana ini kalau begitu? Ini di semua tingkatan. Kemarin waktu kita Pilpres itu Sirekap-nya jadi bermasalah. Untuk catatan, karena sebentar lagi pilkada, hampir 500 lebih Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Jadi, kita harus hati-hati betul," kata dia.
Pada Rabu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang panel tiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Berita Terkait
MK tegaskan pemberi kerja wajib utamakan tenaga kerja Indonesia
31 Oktober 2024 14:44
MK: pembentuk UU tidak boleh sering ubah syarat usia pejabat publik
12 September 2024 13:42
MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
22 April 2024 11:23
MKMK: Arief Hidayat tidak melanggar kode etik
28 Maret 2024 13:32
Anwar Usman Ketua MK gantikan Arief Hidayat
2 April 2018 13:32
Mahkamah Konstitusi gelar pemilihan ketua
2 April 2018 10:21
Arief Hidayat tidak disertakan dalam pemilihan Ketua Mahkamah Kontitusi
28 Maret 2018 16:31
Arief Hidayat: kelanjutan jabatan Ketua MK di tentukan dalam RPH
27 Maret 2018 16:55