Keberhasilan penerapan aturan pelindungan anak di ruang digital lewat PP Tunas, tidak dapat bergantung di satu pihak semata. Sinergitas dan komitmen dari pemerintah, penyedia layanan digital, hingga keluarga, jadi kunci terciptanya ekosistem digital yang ramah anak.
Implementasi PP Tunas dilakukan secara bertahap untuk memberikan waktu bagi PSE selama kurun waktu dua tahun agar bisa menyesuaikan regulasi ini dengan sistem mereka. Pusaran utama PP Tunas adalah bagaimana menciptakan ruang digital aman dan ramah anak dengan menjadikan PSE sebagai objek yang diatur serta mewajibkannya untuk mematuhi lima ketentuan utama.
Merujuk tingginya angka anak pengguna gadget dan internet serta dampak negatif yang mengintai lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal dengan PP Tunas. Aturan yang diterbitkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan wujud perhatian dan komitmen pemerintah dalam melindungi anak kala berselancar di dunia maya.
Perlu diketahui juga, anak-anak adalah kelompok usia yang paling banyak “meramaikan” jagat digital. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah 18 tahun dan lebih dari 80 persen anak-anak di Indonesia mengakses internet rata-rata tujuh jam per hari.
Perkembangan teknologi saat ini bisa menjadi pisau bermata dua. Jika tidak digunakan dengan bijak, aneka platform digital yang merupakan salah satu wujud teknologi terkini justru bisa berdampak buruk. Anak-anak menjadi salah satu golongan yang rentan terkena dampak negatif di ruang digital.