Jakarta (Antaranews Babel) - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pemilihan Ketua MK menggantikan Arief Hidayat yang telah dua kali dipilih menjabat sebagai Ketua MK.
"MK akan menggelar Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) pemilihan Ketua MK periode 2018-2020," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Pemilihan Ketua MK ini kembali dilaksanakan mengingat Arief telah dua kali menjabat sebagai Ketua MK, dan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada periode sebelumnya telah habis.
Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) UU MK, dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 2 Tahun 2012, maka RPH menyepakati bahwa dalam pemilihan Ketua MK, Arief tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih menjadi Ketua MK, jelas Fajar.
Sesuai dengan Pasal 5 PMK Nomor 3 Tahun 2012, pemilihan Ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleo Hakim yang tertutup untuk umum.
"Dalam hal mufakat bila nanti tidak dapat dicapai, pemilihan Ketua MK dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH yang terbuka untuk umum," kata Fajar.
Pemilihan Ketua akan dilaksanakan pada Senin (2/4) dalam RPH yang akan dimulai pada pukul 08.30 WIB.
"Setelah itu akan diselenggarakan sidang pleno pengucapan sumpah ketua MK masa jabatan 2018-2021 pada pukul 15.00 WIB," pungkas Fajar.
Berita Terkait
MK tegaskan pemberi kerja wajib utamakan tenaga kerja Indonesia
31 Oktober 2024 14:44
MK: pembentuk UU tidak boleh sering ubah syarat usia pejabat publik
12 September 2024 13:42
Arief Hidayat ingatkan KPU perbaiki Sirekap jelang Pilkada 2024
8 Mei 2024 14:42
MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
22 April 2024 11:23
MKMK: Arief Hidayat tidak melanggar kode etik
28 Maret 2024 13:32
Anwar Usman Ketua MK gantikan Arief Hidayat
2 April 2018 13:32
Arief Hidayat tidak disertakan dalam pemilihan Ketua Mahkamah Kontitusi
28 Maret 2018 16:31
Arief Hidayat: kelanjutan jabatan Ketua MK di tentukan dalam RPH
27 Maret 2018 16:55