Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum.
"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Adapun Pasal 473 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:
(1) Perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.
(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.
(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).
Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Berita Terkait
![KPU Bangka Barat temukan 1.720 pemilih tidak memenuhi syarat](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/25/IMG_20240625_153104.jpg)
KPU Bangka Barat temukan 1.720 pemilih tidak memenuhi syarat
25 Juli 2024 21:18
![KPU Bangka Barat siapkan satu TPS khusus di Rutan Mentok](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/25/IMG_20240725_190900.jpg)
KPU Bangka Barat siapkan satu TPS khusus di Rutan Mentok
25 Juli 2024 19:50
![KPU Belitung Timur luncurkan "Si Surong" sebagai maskot Pilkada 2024](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/24/Screenshot_20240724_213457_Gallery_1.jpg)
KPU Belitung Timur luncurkan "Si Surong" sebagai maskot Pilkada 2024
24 Juli 2024 23:26
![KPU Jakpus dalami kasus petugas pantarlih diganti ibunya karena sakit](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/16/InShot_20240716_155011341.jpg)
KPU Jakpus dalami kasus petugas pantarlih diganti ibunya karena sakit
16 Juli 2024 21:27
![KPU Bangka Barat siapkan 339 TPS Pilkada 2024](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/15/IMG_20240102_164315.jpg)
KPU Bangka Barat siapkan 339 TPS Pilkada 2024
15 Juli 2024 21:52
![KPU Bangka Barat selesai pencocokan dan penelitian data calon pemilih](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/15/IMG_20240625_153104.jpg)
KPU Bangka Barat selesai pencocokan dan penelitian data calon pemilih
15 Juli 2024 20:05
![KPU Belitung ajak masyarakat sukseskan Pilkada 2024](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/15/WhatsApp-Image-2024-07-15-at-11.13.35.jpeg)
KPU Belitung ajak masyarakat sukseskan Pilkada 2024
15 Juli 2024 11:19