Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan meliburkan aparatur sipil negara (ASN) selama 14 hari terhitung mulai Senin 23 Maret dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di daerah itu.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Jumat, mengatakan berdasarkan arahan dan dari hasil rapat, yang akan diliburkan selama 14 hari tersebut terdiri dari honorer dan ASN berstatus staf. 

"Kebijakan meliburkan ASN dan honorer ini diambil sebagai langkah antisipasi penyebaran virus COVID-19. Dengan diliburkannya mereka, berarti harus tetap berada di rumah dan tidak liburan kemana-mana," katanya.

Sementara untuk pejabat Eselon II, III dan bagian pelayanan umum, kata Dia, tetap masuk mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, karena untuk membantu pekerjaan Pemkot Pangkalpinang.

"Libur selama 14 hari ini dilakukan sesuai dengan anjuran WHO untuk memutus mata rantai virus ini. Jadi selama 14 hari ini benar-benar harus membatasi interaksi," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020