Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyita sekitar 450 liter minuman beralkohol jenis arak siap edar.

"Saat kami temukan, arak tersebut dikemas dalam 25 jerigen plastik dan akan diedarkan di wilayah hukum Polres Bangka Barat," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Sabtu.

Bersamaan dengan temuan barang bukti tersebut, polisi juga menangkap satu orang laki-laki yang diduga menjadi pemilik arak.

Pelaku berinisial An (53) warga Pal2, Mentok, Kabupaten Bangka Barat ditangkap karena dugaan menyimpan minuman beralkohol jenis arak tanpa izin dari instansi terkait.

"Pelaku sudah kami bawa ke Mapolsek Mentok untuk dimintai keterangan dan proses penyidikan, sedangkan barang bukti disita," katanya.

Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut personel saat mendapatkan informasi adanya peredaran minuman beralkohol di daerah itu.

Ia berharap melalui penangkapan tersebut bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan situasi keamanan, ketertiban tetap terjaga kondusif di daerah itu.

Ia mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif dalam mengurangi peredaran dan konsumsi minuman beralkohol maupun penyalahgunaan narkoba.

"Karena selain dapat merusak kesehatan juga dapat merusak mental seseorang sehingga dapat mengarah ke tindak kriminal maupun pergaulan bebas," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020