Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerapkan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk kerja dari rumah guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Mulai Senin (23/3) ASN mulai bekerja dari rumah bukan libur jadi yang kegiatannya bukan pelayanan terhadap masyarakat maka kerja dari rumah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya, di Tanjung Pandan, Sabtu.

Ia menjelaskan, pemberlakuan aturan tersebut mengacu kepada Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 800/638/III/ BKPSDM tentang pengaturan jadwal masuk kerja bagi PNS di lingkungan Pemkab Belitung dalam upaya pencegahan COVID-19.

Ia menambahkan, aturan tersebut mulai berlaku pada 23 Maret sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Dikatakan dia, kebijakan kerja dari rumah tersebut dapat disesuaikan oleh masing-masing Kepala OPD dengan mengatur jadwal masuk dan menugaskan secara bergiliran dan disesuaikan dengan lingkup pelayanan dan beban kerja.

"Catatan maksimal 30 persen dari jumlah PNS pada OPD tersebut bekerja di kantor sedangkan para pegawai lainnya bekerja dari rumah," katanya.

Namun, bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi (setara eselon III dan pejabat pengawasan (setara eselon IV) tetap bekerja di kantor setiap hari.

"Sistem kerjanya nanti bisa online atau menggunakan pesan di aplikasi pesan singkat," ujarnya.

Sedangkan selama kebijakan tersebut diberlakukan maka presensi sidik jari bagi pegawai ditiadakan.

"Pelaksanaan apel pagi dan senam juga ditiadakan dan kebijakan itu tidak akan mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020