Belitung, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan sistem kerja dari rumah bagi 50 persen aparatur sipil negara (ASN) mulai dari 14 Juli hingga 12 Agustus 2021 guna menekan risiko penularan COVID-19.
"Mulai kemarin 50 persen ASN sudah WFH (work from home) atau bekerja dari rumah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Kamis.
Namun, ia mengatakan, pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) RSUD Marsidi Judono Belitung, puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta camat dan lurah tetap harus bekerja di kantor.
"Pejabat eselon II dan III seperti Kepala Dinas dan Kepala Bagian tidak boleh meninggalkan kantor, tetap harus masuk karena bagaimana mau tanda tangan jika ada kebijakan kalau mereka tidak di tempat," katanya.
Ia mengemukakan, penerapan sistem kerja dari rumah bagi separuh pegawai pemerintah ditujukan untuk mencegah munculnya klaster penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran.
Selain menerapkan sistem kerja dari rumah bagi 50 persen pegawai pemerintah, Pemerintah Kabupaten Belitung selama periode 14 Juli hingga 12 Agustus 2021 mengurangi jam kerja pegawai pemerintah. Jam kerja pegawai pemerintah selama kurun itu dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.