Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Pengembangan Sumber daya manusia (BPSDM) Hukum melakukan penilaian kompetensi 50 Aparat Sipil Negara (ASN) Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, guna memetakan potensi dan kesesuaian PNS di Kemenkum daerah itu.
"Penilaian kompetensi PNS secara daring ini untuk meningkatkan profesionalitas," kata Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani dalam keterangan pers yang diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan penilaian kompetensi bagi 50 PNS Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pengembangan talenta dan karier ASN harus berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang menjadi inti dari misi BPSDM Hukum," katanya.
Ia menyatakan BPSDM Hukum telah terakreditasi “A” dari BKN sebagai lembaga penyelenggara assessment center. Untuk menjaga predikat tersebut, Pusat Penilaian Kompetensi terus meningkatkan profesionalitas dengan menjunjung prinsip independensi, validitas, dan transparansi dalam setiap pelaksanaan asesmen.
"Hasil penilaian ini akan digunakan dalam pembinaan kepegawaian, termasuk untuk promosi jabatan, pengembangan karier, dan manajemen talenta. Jadi setiap peserta juga akan mendapatkan feedback sebagai bahan pengembangan diri,” katanya.
Kepala Penilaian Kompetensi Eva Gantini mengatakan kegiatan penilaian yang berlangsung secara daring selama dua hari dan penilaian akan mencakup uji potensi dan kompetensi yang dirancang guna menjamin kualitas hasil penilaian secara maksimal.
"Kami berharap para peserta dapat memperoleh gambaran objektif atas kompetensinya masing-masing, selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan diri, pengisian jabatan, serta pembinaan karier secara berkelanjutan," katanya.
Plt Kakanwil Kemenkum Kepulauan Babel Harun Sulianto mengucapkan terima kasih atas dipilihkan Kanwil Kemenkum Babel sebagai salah satu tempat penilaian kompetensi.
"Kami berharap kompetensi PNS ini dapat terpetakan, sehingga dapat diketahui kebutuhan pengembangan diri dalam rangka manajemen karir PNS," katanya.