Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Wilayah Kota Pangkalpinang atau biasa disebut Samsat Pangkalpinang, mengimbau masyarakat yang ada di Kota Pangkalpinang khususnya dan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung pada umumnya untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara online saja, dan tidak perlu datang ke kantor samsat untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kepada wajib pajak yang hendak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bisa melalui sistem online seperti aplikasi Samsat Online Nasional (Salmonas) di mana aplikasi ini berbasis android jadi dapat diunduh di Google Play Store, jadi gak perlu wajib pajak datang ke kantor samsat," kata Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Babel Wil. Kota Pangkalpinang (Samsat Pangkalpinang) Rezania Saputra, di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan, imbauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samolnas adalah upaya untuk mengurangi pelayanan pembayaran PKB tahunan tanpa harus tatap muka atau kontak langsung dengan wajib pajak. 

Hal ini selain  untuk mengakomodir instruksi KPK yang menggalakkan transaksi non-tunai dan juga arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Kepulauan Babel yang dituang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Nomor  800/1102/VII tanggal 20 Maret 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), yang salah satu poinnya adalah pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi secara online.

Lebih lanjut Kepala Seksi Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Babel Wilayah Kota Pangkalpinang (Samsat Pangkalpinang) Wedius Virkiyan, menambahkan, untuk menjalankan aplikasi Samolnas cukup mudah. 

Aplikasi Samolnas berguna untuk melakukan proses pendaftaran. Setelah aplikasi tersebut diunduh dari Google Play Store, kita tinggal membukanya dan masuk “Pendaftaran” untuk mengisi beberapa formulir yang dibutuhkan dalam bayar PKB online. 

Ada beberapa data yang harus kita isi saat mendaftar bayar PKB online yang terdiri dari Nomor Polisi, Nomor KTP, Nomor Rangka, Nomor Handphone (Kontak), dan yang terakhir harus mengisi email. Kemudian kita tinggal menekan tombol Lanjutkan untuk masuk ke menu selanjutnya.
   
Kemudian, dijelaskan Kasi Wedius, “Akan muncul menu konfirmasi data pendaftaran serta “Kode Bayar”. Kode tersebut digunakan untuk menyelesaikan pembayaran melalui bank atau ATM. 

Ada banyak sekali bank yang melayani pembayaran Samolnas, seperti Bank Sumsel Babel, BPD, BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Permata, dan Bank CIMB Niaga. Kode bayar tersebut hanya berlaku selama dua jam dari proses pendaftaran, jadi wajib pajak harus bergegas membayarnya melalui ATM ataupun mobile banking, itu artinya kita harus segera melakukan pembayaran agar kodenya masih berlaku.

Hal yang terpenting yang harus diketahui oleh wajib pajak sebelum menggunakan aplikasi Samolnas bahwa alamat yang tertera di STNK harus sesuai dengan alamat yang ada di KTP pemilik kendaraan.

"Ini untuk mempemudah petugas yang akan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan stiker ke alamat tersebut sebagai bukti bahwa PKB pengesahan satu tahun kendaraan anda telah lunas," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020