Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menutup sementara waktu objek wisata pantai Tanjung Pendam untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di daerah itu.
"Untuk sementara objek wisata seperti Pantai Tanjung Pendam dan tempat hiburan maupun pusat keramaian ditutup," kata Bupati Belitung, Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Minggu.
Menurut dia, penutupan sementara waktu kawasan objek wisata tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dimana kawasan wisata pantai Tanjung Pendam merupakan salah satu pusat keramaian masyarakat.
Bupati mengistilahkan keputusan ini bukanlah "lockdown" tapi hanya sebatas "cooling down" untuk sementara waktu saja sampai kondisi dirasakan benar-benar aman dan akan dibuka kembali.
"Jadi "cooling down" dulu sampai batas waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu yakni sampai 31 Maret 2020," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahani Saleh mengeluarkan instruksi Nomor: 443.1/266/II/2020 sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.
"Sampai 30 Maret tidak ada yang berkenaan dengan KLB mungkin akan dibuka tetapi tidak total, ada pengamanan mungkin rumah makan, tempat hiburan dan tempat wisata harus ada pengecekan suhu tubuh," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Untuk sementara objek wisata seperti Pantai Tanjung Pendam dan tempat hiburan maupun pusat keramaian ditutup," kata Bupati Belitung, Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Minggu.
Menurut dia, penutupan sementara waktu kawasan objek wisata tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dimana kawasan wisata pantai Tanjung Pendam merupakan salah satu pusat keramaian masyarakat.
Bupati mengistilahkan keputusan ini bukanlah "lockdown" tapi hanya sebatas "cooling down" untuk sementara waktu saja sampai kondisi dirasakan benar-benar aman dan akan dibuka kembali.
"Jadi "cooling down" dulu sampai batas waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu yakni sampai 31 Maret 2020," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahani Saleh mengeluarkan instruksi Nomor: 443.1/266/II/2020 sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.
"Sampai 30 Maret tidak ada yang berkenaan dengan KLB mungkin akan dibuka tetapi tidak total, ada pengamanan mungkin rumah makan, tempat hiburan dan tempat wisata harus ada pengecekan suhu tubuh," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020