Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan patroli cyber, guna mengantisipasi penyebaran berita bohong, menyesatkan atau hoaks COVID-19 yang dapat meresahkan masyarakat di negeri serumpun sebalai itu,
"Saat ini kita belum menemukan indikasi penyebar dan berita-berita hoaks di Bangka Belitung," kata Kapolda Provinsi Kepulauan Babel, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat di Pangkalpinang, Senin.
Baca juga: Gubernur Babel ajak jurnalis profesional informasikan COVID-19
Ia mengatakan saat ini berita-berita hoaks COVID-19 muncul masih bersifat nasional, sementara untuk Bangka Belitung belum ada ditemukan oleh tim cyber yang bekerja siang malam mengawasi hoaks penyebaran virus corona ini.
"Apabila ditemukan tentunya kita akan menindak tegas pelaku penyebar hoaks ini, mengingat kondisi penyebaran virus corona ini sudah meluas ke berbagai daerah di Indonesia," katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sudarman mengimbau seluruh masyarakat Babel untuk berhati-hati dalam tindak penyebarluasan informasi yang tidak benar atau kita kenal dengan informasi hoaks.
"Masyarakat yang menggunakan media sosial seharusnya memahami dan mengetahui konsekuensi setiap upload (unduhan) informasi yang disampaikan melalui media sosial seperti facebook, Instagram dan whattsapp baik berakun pribadi maupun instansi. Tidak terkecuali untuk media pemberiataan lainnya.
Sebab, konsekuensi dari penyebaran berita hoaks yang tentunya tidak benar ini akan terkena sanksi Undang-Undang ITE," katanya.
Misalnya, si sumber informasi yang pada kenyataannya tidak pernah menyampaikan sebuah informasi yang tersebar kepada masyarakat atau informasi si sumber berbanding terbalik.
"Akan lebih baik jika tidak akurat atau masih diragukan kebenaran informasi ini, untuk tidak dishare atau lebih bijak untuk segera dihapus," katanya.
Menurut dia tidak hanya ancaman pada Pasal 45A ayat (1) UU ITE saja, bahkan pasal 45A ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
"Kami menganjurkan kepada seluruh media baik lokal maupun nasional, untuk mengklarifikasi informasi-informasi terkait Covid-19 di Babel kepada pihak Diskominfo terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan informasi ini. Langkah ini bentuk antisipasi agar tidak terjadi kecemasan pada masyarakat Babel, terlebih menyangkut nama baik maupun SARA sebab hal ini begitu sensitif dan dapat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Saat ini kita belum menemukan indikasi penyebar dan berita-berita hoaks di Bangka Belitung," kata Kapolda Provinsi Kepulauan Babel, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat di Pangkalpinang, Senin.
Baca juga: Gubernur Babel ajak jurnalis profesional informasikan COVID-19
Ia mengatakan saat ini berita-berita hoaks COVID-19 muncul masih bersifat nasional, sementara untuk Bangka Belitung belum ada ditemukan oleh tim cyber yang bekerja siang malam mengawasi hoaks penyebaran virus corona ini.
"Apabila ditemukan tentunya kita akan menindak tegas pelaku penyebar hoaks ini, mengingat kondisi penyebaran virus corona ini sudah meluas ke berbagai daerah di Indonesia," katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sudarman mengimbau seluruh masyarakat Babel untuk berhati-hati dalam tindak penyebarluasan informasi yang tidak benar atau kita kenal dengan informasi hoaks.
"Masyarakat yang menggunakan media sosial seharusnya memahami dan mengetahui konsekuensi setiap upload (unduhan) informasi yang disampaikan melalui media sosial seperti facebook, Instagram dan whattsapp baik berakun pribadi maupun instansi. Tidak terkecuali untuk media pemberiataan lainnya.
Sebab, konsekuensi dari penyebaran berita hoaks yang tentunya tidak benar ini akan terkena sanksi Undang-Undang ITE," katanya.
Misalnya, si sumber informasi yang pada kenyataannya tidak pernah menyampaikan sebuah informasi yang tersebar kepada masyarakat atau informasi si sumber berbanding terbalik.
"Akan lebih baik jika tidak akurat atau masih diragukan kebenaran informasi ini, untuk tidak dishare atau lebih bijak untuk segera dihapus," katanya.
Menurut dia tidak hanya ancaman pada Pasal 45A ayat (1) UU ITE saja, bahkan pasal 45A ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
"Kami menganjurkan kepada seluruh media baik lokal maupun nasional, untuk mengklarifikasi informasi-informasi terkait Covid-19 di Babel kepada pihak Diskominfo terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan informasi ini. Langkah ini bentuk antisipasi agar tidak terjadi kecemasan pada masyarakat Babel, terlebih menyangkut nama baik maupun SARA sebab hal ini begitu sensitif dan dapat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020