Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menunda beberapa tahapan Pilkada 2020 karena merebaknya penyebaran virus corona (COVID-19)

"Penundaan beberapa tahapan ini kami lakukan sesuai SK KPU RI Nomor 179 Tahun 2020 yang pada intinya untuk membantu meminimalkan penyebaran virus corona atau COVID-19," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Pardi di Mentok, Selasa.

Ia menjelaskan beberapa tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2020 yang ditunda, antara lain proses pemutakhiran data pemilih, rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih, dan verifikasi calon peserta jalur perseorangan.

Selain penundaan tahapan itu, KPU juga melakukan langkah menghentikan sementara tugas dan tanggung jawab para petugas PPK dan PPS selama satu bulan.

"Mereka dinonaktifkan dari tugas hingga satu bulan ke depan," ujarnya.

Saat ini, KPU Kabupaten Bangka Barat lebih mengutamakan menjalankan pekerjaan dan tugas internal di sekretariat KPU guna membantu pencegahan penyebaran virus tersebut.

Bupati Bangka Barat Markus menginstruksikan agar pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa di daerah itu ditunda pelaksanaannya sampai kondisi benar-benar kondusif.

"Kami juga telah menyampaikan instruksi ini kepada pemerintah desa dan panitia pemilihan kepala desa untuk menunda hingga batas waktu yang belum ditentukan," kata Markus.

Penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada dan Pilkades di daerah itu merupakan salah satu upaya nyata dalam pencegahan penyebaran virus corona.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020