Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada tahun ini menyiapkan dana hibah kepada organisasi dan lembaga penerima sebesar Rp4,4 miliar.

"Agar dana tersebut sesuai peruntukannya, kami sudah melakukan sosialisasi dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah kepada 39 organisasi dan lembaga penerima hibah," kata Kepala Bagian Sosial dan Kemasyarakatan Kabupaten Bangka Barat Sumardi di Mentok, Rabu.

Ia berharap kegiatan sosialisasi itu bisa meningkatkan pemahaman para pengurus organisasi dan lembaga penerima agar bisa memanfaatkan dana hibah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Pemkab Bangka Barat imbau warga tidak lakukan aksi borong 


"Prosedur pemanfaatan dana hibah harus ditaati agar tidak tersangkut permasalahan hukum, segala sesuatu yang memanfaatkan uang tersebut wajib dicatat secara perinci dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Sosialisasi diberikan dengan materi prosedur, tata cara, dan pengelolaan dana bantuan hibah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2017.

Dalam regulasi tersebut, kata dia, dana hibah bisa diimplementasikan penggunaan dengan lebih fleksibel, berjalan dengan baik, tertib administrasi, dan akuntabel.

Selain aturan itu, pedoman pemberian hibah kepada lembaga, yayasan, organisasi dan kelompok masyarakat, rumah ibadah di Kabupaten Bangka Barat juga harus dipahami dan dimengerti para penerima hibah.

"Hak dan kewajiban yang ada dalam aturan tersebut harus dijalankan sehingga anggaran yang ada bermanfaat dan tepat sasaran," katanya.

Pemkab Bangka Barat berupaya terus menyediakan anggaran kemasyarakatan seperti dana hibah agar dimanfaatkan secara maksimal, tepat guna, dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat secara sosial bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020