PT Angkasa Pura 2 membantah isu tentang penutupan operasional Bandara Depati Amir Pangkalpinang guna mencegah penyebaran virus Corona (Coronavirus Disease/COVID-19).
"Isu kalau bandara tutup itu tidak benar," kata M Syahril, Excecutive General Manager PT Angkasa Pura 2 Cabang Depati Amir, di Pangkalpinang, Kamis.
Menurut Syahril, pihaknya akan mengikuti seluruh instruksi pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19, terutama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Satgas: Babel dikelilingi provinsi zona merah COVID-19
Namun hingga saat ini, pemerintah belum ada mengeluarkan instruksi melalui Angkasa Pura 2 untuk menutup operasional Bandara Depati Amir.
Pihaknya menghormati permohonan pemerintah daerah yang berharap operasional Bandara Depati Amir ditutup sementara untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
Baca juga: AP-2 pasang pengukur suhu tubuh di Bandara Depati Amir
Namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penutupan operasional bandara tersebut merupakan wewenang dari Kementerian Perhubungan sesuai surat Nomor HK.104/3/1/DRJU.KUM-2020 tentang Penutupan Bandar Udara/Pembatasan Penerbangan.
Pihaknya siap mengikuti keputusan dan instruksi Kementerian Perhubungan jika menetapkan adanya penutupan sementara operasional bandara demi mencegah penyebaran virus yang telah menajdi perhatian dunia internasional tersebut.
"Untuk penutupan bandara, kita akan ikut saja sesuai arahan pemerintah demi kebaikan bersama," ujar Syahril.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Isu kalau bandara tutup itu tidak benar," kata M Syahril, Excecutive General Manager PT Angkasa Pura 2 Cabang Depati Amir, di Pangkalpinang, Kamis.
Menurut Syahril, pihaknya akan mengikuti seluruh instruksi pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19, terutama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Satgas: Babel dikelilingi provinsi zona merah COVID-19
Namun hingga saat ini, pemerintah belum ada mengeluarkan instruksi melalui Angkasa Pura 2 untuk menutup operasional Bandara Depati Amir.
Pihaknya menghormati permohonan pemerintah daerah yang berharap operasional Bandara Depati Amir ditutup sementara untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
Baca juga: AP-2 pasang pengukur suhu tubuh di Bandara Depati Amir
Namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penutupan operasional bandara tersebut merupakan wewenang dari Kementerian Perhubungan sesuai surat Nomor HK.104/3/1/DRJU.KUM-2020 tentang Penutupan Bandar Udara/Pembatasan Penerbangan.
Pihaknya siap mengikuti keputusan dan instruksi Kementerian Perhubungan jika menetapkan adanya penutupan sementara operasional bandara demi mencegah penyebaran virus yang telah menajdi perhatian dunia internasional tersebut.
"Untuk penutupan bandara, kita akan ikut saja sesuai arahan pemerintah demi kebaikan bersama," ujar Syahril.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020