Koba (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, mengamankan sebanyak 87 batang kayu ilegal di hutan lindung Bukit Sadap, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar.


"Kayu yang sudah diolah itu kami temukan di dalam hutan lindung pada Senin (6/10) petang, sementara pemiliknya belum diketahui," kata Kepala Satpol PP Bangka Tengah Zulpadli di Koba, Selasa.


Ia menjelaskan, kayu tersebut sudah diolah dan diambil di dalam hutan lindung Bukit Sadap untuk kepentingan bisnis atau dijual ke penampung kayu olahan.


"Adanya  penebangan liar di hutan Bukit Sadap ini diperoleh berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan tumpukan kayu yang sudah diolah," ujarnya.


Ia mengatakan, kayu olahan berbentuk balok itu berada cukup  jauh di dalam hutan sehingga harus dipikul untuk menuju akses jalan raya.


"Sebanyak 87 batang kayu itu dipikul sampai ke jalan raya, baru kemudian dibawa menggunakan mobil ke kantor sebagai barang bukti," ujarnya.


Ia menjelaskan, barang bukti berupa 87 batang kayu itu akan diserahkan kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan sebagai barang bukti.


"Sementara pelaku perambah hutan secara liar itu akan terus kami cari, kemungkinan pelakunya lebih dari satu orang," ujarnya.


Menurutnya, kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan anggota Satpol PP, kemudian melarikan diri sebelum petugas datang ke lokasi.


"Praktik perambahan hutan secara liar di Bukit Sadap ini memang sering dilakukan secara diam-diam oleh oknum tertentu, padahal status hutan sudah jelas sebagai hutan lindung," ujarnya.

Pewarta: Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014