Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membebaskan 26 warga binaan pemasyarakatan (WBP), melalui asimilasi dan integrasi  dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Kalapas Sungailiat, Akhyar melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapigiatja), Al Ihsan di Sungailiat, Kamis mengatakan, pembebasan 26 WBP yang dimulai kemarin, Rabu (1/4), melalui asimilasi dan integrasi berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, nomor M.H-19.PK.01.04.04 tahun 2020.

"26 WBP yang dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi masing-masing sebanyak 15 orang WBP bebas bersyarat dan 11 orang WBP cuti bersyarat," jelasnya.

Dikatakan, kemungkinan jumlah WBP baik bebas bersyarat maupun cuti bersyarat akan bertambah karena proses penyeleksiannya sampai dengan tujuh hari kedepan atau Selasa (7/4).

"Kemungkinan jumlah WBP yang mendapatkan bebas bersyarakat dan cuti bersyarakat akan bertambah, dan tercatat jumlah total WBP asimilasi mencapai 112 orang," jelasnya.

Sesuai ketentuannya, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada narapidana, jika yang bersangkutan telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga tersebut paling sedikit sembilan bulan.
 
Pegawai Lapas Kelas II B Sungailiat bersama 26 WBP yang mendapatkan hak bebas bersyarat melalui asimilasi dan integrasi (babel.antaranews.com/kasmono)

WBP dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana.

"Kemudian, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat serta masyarakat dapat meneima program kegiatan pembinaan narapidana," jelasnya.

Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, menimbang bahwa Lapas, lembaga khusus pembinaan anak dan rumah tahanan negara merupakan sebuah institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, kondisi tersebut tentunya sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID -19.

"Pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integasi merupakan upaya pemerintah menyelamatan warga binaan dari penyebaran COVID -19," katanya.






 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020