Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Bawaslu Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibakan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di daerah itu yang dipasang di tempat terlarang.
"Penertiban APK yang dipasangan ditempat terlarang merupakan tindakan tegas Bawaslu setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan partai politik untuk menertibkan sendiri dalam waktu 1x24 jam," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Corri Ihsan di Sungailiat, Kamis.
Dikatakan, kegiatan penertiban APK yang dipasang di tempat terlarang seperti, di rumah ibadah, sekolah, tiang listrik, pohon-pohon dan fasilitas umum lainnya dilakukan terpadu dengan melibatkan pihak Satpol PP, Polres Bangka dan Panwascam.
"Sebelum menertibkan atau melepas APK, Kami sudah mengundang untuk berkoordinasi seluruh partai politik yang memberitahukan seluruh calegnya untuk menertibkan dulu sendiri," jelasnya.
Dia berjanji, penertiban APK tidak hanya dilakukan sekali saja namun akan melakukan hal serupa di beberapa hari kedepan.
Ditegaskan, pihaknya juga akan melakukan penertiban APK di wilayah space iklan milik pemerintah daerah yang memberikan pemasukan dari retribusi iklan untuk negara.
"Kami terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah termasuk calegnya yang memasang APK di space milik pemerintah," katanya.
Dia mengakui, penertiban APK di space ikan milik pemerintah karena diketahui terdapat beberapa caleg yang menggunakan space iklan bertribusi milik pemerintah daerah, sedangkan sesuai ketentuannya hal itu dilarang mengandung unsur APK.
"Kami memberikan kesempatan beberapa hari kedepan kepada pemerintah daerah maupun calegnya untuk melepas APK yang dipasang di space bertribusi sebelum pihak kami yang melepasnya," ujarnya.