Rumah Tahanan (Rutan) Mentok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membebaskan sebanyak 10 orang warga binaan untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

"Sebanyak 10 orang tersebut kami rumahkan sejak 1 April 2020 sesuai Peraturan Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19," kata Kepala Rutan Mentok, Abdul Rasyid Meliala, di Mentok, Minggu.

Berdasarkan peraturan tersebut, Rutan Mentok menindaklanjuti dengan merumahkan atau membebaskan sebanyak 10 orang narapidana yang sudah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani setengah dari masa hukuman.

Abdul mengatakan, pemberian keringanan hukuman dengan merumahkan para narapidana yang berhak merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran lebih luas virus berbahaya tersebut.

Meskipun mereka diberikan keringanan, namun sesuai ketentuan para narapidana tersebut masih tercatat sebagai warga binaan Rutan Mentok.

"Mereka tetap tidak boleh keluar rumah dan masih dalam pengawasan para petugas Rutan Mentok," katanya lagi.

Ia mengatakan, sampai saat ini masih melakukan pendataan dan pengawasan karena ada satu narapidana yang berasal dari luar daerah, yaitu dari Palembang, Sumatera Selatan.

Warga binaan itu diusahakan bisa ditampung keluarga atau saudara yang ada di Bangka Barat agar tidak pulang ke Palembang, karena situasi saat ini yang belum cukup aman dari penyebaran Virus Corona.

Pihaknya berusaha warga yang dibebaskan itu ditampung dahulu atau menetap sementara di Bangka Barat sampai situasi kondusif, sedangkan warga binaan yang berasal dari Bangka Barat dicari dahulu keluarganya baru dikeluarkan.

"Upaya ini kami lakukan untuk meminimalkan penularan virus, jika ada satu orang yang terinfeksi akan membahayakan 214 warga binaan lain," katanya pula.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020