Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menangkap calo dan sopir yang diduga akan membawa penumpang tanpa izin keluar dari Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.

"Calo dan sopir itu kami tangkap di Pelabuhan Tanjungkalian, karena diduga melanggar kesepakatan bersama terkait penyeberangan penumpang antarpulau," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, di Mentok, Rabu.

Sejak beberapa hari lalu, Pemprov Babel telah mengeluarkan kebijakan dalam penanganan pandemi COVID-19, salah satunya dengan membatasi penumpang yang masuk dan keluar daerah melalui pelabuhan dan bandar udara.

Dalam kebijakan itu, disebutkan penumpang orang yang boleh masuk dan keluar daerah hanya yang memiliki keperluan penting, kedinasan dan mendesak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Pelaku berinisial YU (41) yang bertindak sebagai calo dan NU (26) sebagai sopir ditangkap, karena diduga melanggar kesepakatan itu dengan membawa penumpang tanpa izin dari pihak berwenang.

Dalam aksinya, pelaku mengelabui petugas yang berada di Pelabuhan Tanjungkalian, penumpang tanpa izin tersebut berpura-pura menjadi kondektur mobil yang ditumpanginya.

Kapolres Adenan mengatakan saat ini dua orang pelaku masih berada di Mapolres Bangka Barat untuk diminta keterangan.

"Kedua pelaku kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, kami berharap kejadian ini tidak terulang demi pencegahan penyebaran virus berbahaya tersebut," katanya.

Ia berharap peringatan keras tersebut bisa memberi efek jera bagi para calo penumpang yang memanfaatkan angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana wabah.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020