Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan menegaskan tidak ada persyaratan khusus beragama Islam dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak COVID-19 di daerah itu.
"Saya sudah memberikan teguran keras kepada Kepala Dinas Sosial Kepulauan Babel yang mencantumkan persyaratan khusus dalam penyaluran bansos kepada masyarakat," katanya di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan beberapa hari terakhir, masyarakat diresahkan oleh kabar terkait dengan persyaratan khusus beragama Islam dalam penyaluran bansos COVID-19.
Hal itu, katanya, membuat masyarakat merasakan diskriminasi dilakukan pemerintah.
"Saya mengambil tanggung jawab atas kejadian ini dengan memberikan penjelasan tentang letak perbedaan persepsi ini, agar masyarakat tidak merasa ada perbedaan antar-SARA di sini," ujarnya.
Dia menjelaskan surat permintaan data masyarakat itu memang terdapat persyaratan tertentu dari Badan Zakat Nasional (Baznas) Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan kepala Dinas Sosial hanya menanggapi yang bersifat umum, seperti surat itu diarahkan ke dewan masjid untuk mendata dan kemudian data dapat diketahui dan ditandatangani oleh Dinas Sosial.
“Jika Dinsos yang keluarkan, sifatnya harus umum yang tidak bersyarat-syarat begitu. Oleh karena itu, atas keteledoran ini, saya tegur keras kadinsos," katanya.
Ia menambahkan pada Selasa ini, Kadinsos Provinsi Kepulauan Babel sedang menjalani pemeriksaan dan dia juga sudah mengirimkan surat kepada dirinya terkait dengan pengunduran diri dari jabatannya.
"Saya minta masyarakat tenang, kami pihak pemerintah bukan pilih-pilih dalam hal bantuan untuk masyarakat terdampak COVID-19. Pasti kami sampaikan, apapun kulitnya, sukunya, agamanya pasti pemerintah berikan bantuan sesuai haknya," katanya.
Oleh karena itu, katanya, masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemprov bersama kabupaten/kota telah menyamakan persepsi dalam "refocusing" dan realokasi APBD 2020 untuk tahap dua secara detail yang memang terarah untuk bansos kepada masyarakat terdampak COVID-19.
"Saya tegaskan tidak ada persyaratan khusus untuk mendapatkan bansos ini, bahkan persentase kewajiban pemprov dan kabupaten/kota hingga jumlah angkanya telah terdaftar untuk disalurkan kepada masyarakat Babel yang terdampak COVID-19 setidaknya untuk empat bulan ke depan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Saya sudah memberikan teguran keras kepada Kepala Dinas Sosial Kepulauan Babel yang mencantumkan persyaratan khusus dalam penyaluran bansos kepada masyarakat," katanya di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan beberapa hari terakhir, masyarakat diresahkan oleh kabar terkait dengan persyaratan khusus beragama Islam dalam penyaluran bansos COVID-19.
Hal itu, katanya, membuat masyarakat merasakan diskriminasi dilakukan pemerintah.
"Saya mengambil tanggung jawab atas kejadian ini dengan memberikan penjelasan tentang letak perbedaan persepsi ini, agar masyarakat tidak merasa ada perbedaan antar-SARA di sini," ujarnya.
Dia menjelaskan surat permintaan data masyarakat itu memang terdapat persyaratan tertentu dari Badan Zakat Nasional (Baznas) Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan kepala Dinas Sosial hanya menanggapi yang bersifat umum, seperti surat itu diarahkan ke dewan masjid untuk mendata dan kemudian data dapat diketahui dan ditandatangani oleh Dinas Sosial.
“Jika Dinsos yang keluarkan, sifatnya harus umum yang tidak bersyarat-syarat begitu. Oleh karena itu, atas keteledoran ini, saya tegur keras kadinsos," katanya.
Ia menambahkan pada Selasa ini, Kadinsos Provinsi Kepulauan Babel sedang menjalani pemeriksaan dan dia juga sudah mengirimkan surat kepada dirinya terkait dengan pengunduran diri dari jabatannya.
"Saya minta masyarakat tenang, kami pihak pemerintah bukan pilih-pilih dalam hal bantuan untuk masyarakat terdampak COVID-19. Pasti kami sampaikan, apapun kulitnya, sukunya, agamanya pasti pemerintah berikan bantuan sesuai haknya," katanya.
Oleh karena itu, katanya, masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemprov bersama kabupaten/kota telah menyamakan persepsi dalam "refocusing" dan realokasi APBD 2020 untuk tahap dua secara detail yang memang terarah untuk bansos kepada masyarakat terdampak COVID-19.
"Saya tegaskan tidak ada persyaratan khusus untuk mendapatkan bansos ini, bahkan persentase kewajiban pemprov dan kabupaten/kota hingga jumlah angkanya telah terdaftar untuk disalurkan kepada masyarakat Babel yang terdampak COVID-19 setidaknya untuk empat bulan ke depan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020