Jakarta (Antara Babel) - Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi, Dinas
Komunikasi, Informasi dan Kehumasan (kominfomas) DKI Jakarta, Yodida
Yanuarto mengatakan ambang batas radiasi gelombang elektomagnetik menara
telekomunikasi yang aman bagi manusia adalah 4,5 watt/m2.
"Kira-kira ada 4.000 menara telekomunikasi yang terpasang di Jakarta dan semuanya telah melalui uji kelayakannya. Dan hasilnya masih berada di bawah ambang batas yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Ketika diukur menggunakan alat Geiger Muller hasilnya masih 0,000 sekian watt/m2," katanya di Jakarta, Rabu.
Yanuarto mengatakan selain ambang batas radiasi gelombang elektromagnetik, unsur lainnya yang diukur adalah penangkal petir dan frekuensi agar tidak mengganggu pengguna lainnya.
Batas untuk penangkal petir yang aman adalah 5 ohm, sementara untuk frekuensi sudah memiliki blok tersendiri dan tidak mungkin menganggu televisi atau frekuensi lainnya.
"Memang yang paling penting adalah sosialisasi sehingga memberikan pengetahuan yang pasti bagi masyarakat. Apalagi ini berkaitan dengan frekuensi atau radiasi yang tidak semua orang paham tentang hal itu," katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Postel, Supandi mengatakan penempatan lokasi menara harus memperhatikan potensi ketersediaan lahan, perkembangan teknologi komunikasi, tingkat kepadatan pengguna layanan, penataan ruang, tata bangunan, estetika, keamanan lingkungan dan kebutuhan luasan area menara.
Sedangkan dari sisi persyaratan teknisnya di antaranya kata dia menara telekomunikasi harus memasang pagar menara, penangkal petir, lampu halangan penerbangan serta lampu penerangan site bangunan.
"Acuannya tegas yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Kalau memang melanggar pasti ada sanksinya bahkan hingga pembongkaran menara," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Kira-kira ada 4.000 menara telekomunikasi yang terpasang di Jakarta dan semuanya telah melalui uji kelayakannya. Dan hasilnya masih berada di bawah ambang batas yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Ketika diukur menggunakan alat Geiger Muller hasilnya masih 0,000 sekian watt/m2," katanya di Jakarta, Rabu.
Yanuarto mengatakan selain ambang batas radiasi gelombang elektromagnetik, unsur lainnya yang diukur adalah penangkal petir dan frekuensi agar tidak mengganggu pengguna lainnya.
Batas untuk penangkal petir yang aman adalah 5 ohm, sementara untuk frekuensi sudah memiliki blok tersendiri dan tidak mungkin menganggu televisi atau frekuensi lainnya.
"Memang yang paling penting adalah sosialisasi sehingga memberikan pengetahuan yang pasti bagi masyarakat. Apalagi ini berkaitan dengan frekuensi atau radiasi yang tidak semua orang paham tentang hal itu," katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Postel, Supandi mengatakan penempatan lokasi menara harus memperhatikan potensi ketersediaan lahan, perkembangan teknologi komunikasi, tingkat kepadatan pengguna layanan, penataan ruang, tata bangunan, estetika, keamanan lingkungan dan kebutuhan luasan area menara.
Sedangkan dari sisi persyaratan teknisnya di antaranya kata dia menara telekomunikasi harus memasang pagar menara, penangkal petir, lampu halangan penerbangan serta lampu penerangan site bangunan.
"Acuannya tegas yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Kalau memang melanggar pasti ada sanksinya bahkan hingga pembongkaran menara," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014