Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh pedagang dan pengunjung yang masuk area pasar tradisional wajib menggunakan masker dan menjaga jarak sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19.
"Sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, kami menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi masyarakat dan komunitas yang akan masuk ke pasar-pasar tradisional," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih di Sleman, Selasa.
Menurut dia, SOP yang dijalankan terbagi empat kelompok, baik pedagang, pengunjung, pengelola MCK hingga petugas parkir.
"Bagi para pedagang wajib untuk mencuci tangan empat jam sekali dengan sabun dan menjaga jarak (physical distancing) dengan orang lain. Hal sama juga berlaku bagi petugas parkir di pasar-pasar," katanya.
Selain penggunaan sarung tangan dan masker, juga diminta untuk melalukan penyemprotan disinfektan di sekitar pasar.
"Sedangkan SOP bagi pengelola MCK, selain wajib mencuci tangan dengan sabun dan menyemprot MCK dengan disinfektan, pengelola juga diwajibkan memakai masker dan membersihkan MCK setiap satu jam sekali," katanya.
Sedangkan bagi pengunjung yang masuk, lanjut dia, juga wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak dengan orang lain.
Ia mengatakan selama masa pandemi COVID-19 baik pedagang, pengunjung, pengelola MCK maupun petugas parkir, diwajibkan untuk menggunakan masker.
"Meskipun belum semuanya menggunakan masker, kami terus melakukan edukasi kepada komunitas pasar agar mereka bisa terhindar dari paparan COVID-19. Kami juga mengingatkan agar mereka yang sakit dan mengalami gejala COVID-19 untuk tidak masuk ke pasar dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Mereka yang sakit seperti demam, batuk dan pilek, kami minta untuk tidak ke pasar. Yang sakit harus ke faskes (fasilitas kesehatan) untuk memeriksakan diri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, kami menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi masyarakat dan komunitas yang akan masuk ke pasar-pasar tradisional," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih di Sleman, Selasa.
Menurut dia, SOP yang dijalankan terbagi empat kelompok, baik pedagang, pengunjung, pengelola MCK hingga petugas parkir.
"Bagi para pedagang wajib untuk mencuci tangan empat jam sekali dengan sabun dan menjaga jarak (physical distancing) dengan orang lain. Hal sama juga berlaku bagi petugas parkir di pasar-pasar," katanya.
Selain penggunaan sarung tangan dan masker, juga diminta untuk melalukan penyemprotan disinfektan di sekitar pasar.
"Sedangkan SOP bagi pengelola MCK, selain wajib mencuci tangan dengan sabun dan menyemprot MCK dengan disinfektan, pengelola juga diwajibkan memakai masker dan membersihkan MCK setiap satu jam sekali," katanya.
Sedangkan bagi pengunjung yang masuk, lanjut dia, juga wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak dengan orang lain.
Ia mengatakan selama masa pandemi COVID-19 baik pedagang, pengunjung, pengelola MCK maupun petugas parkir, diwajibkan untuk menggunakan masker.
"Meskipun belum semuanya menggunakan masker, kami terus melakukan edukasi kepada komunitas pasar agar mereka bisa terhindar dari paparan COVID-19. Kami juga mengingatkan agar mereka yang sakit dan mengalami gejala COVID-19 untuk tidak masuk ke pasar dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Mereka yang sakit seperti demam, batuk dan pilek, kami minta untuk tidak ke pasar. Yang sakit harus ke faskes (fasilitas kesehatan) untuk memeriksakan diri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020