Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus empat orang yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap salah satu warga Kecamatan Simpangteritip.

"Tadi pagi sekitar pukul 05.00 WIB empat orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Iin alias Dian (27), warga Desa Berang, Simpangteritip berhasil ditangkap dan saat ini masih dilakukan interogasi di Mapolres Bangka Barat," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Rabu.

Ia menjelaskan, kejadian pengeroyokan terhadap korban Iin alias Dian berlangsung pada Rabu (22/4) dini hari di Dusun Rajek, Desa Berang, kejadian penganiayaan itu kemudian langsung dilaporkan korban ke polisi dan ditindaklanjuti.

"Personel mendapatkan laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan tadi pagi berhasil meringkus empat orang yang diduga sebagai pelaku," katanya.

Empat orang yang diduga menjadi pelaku, yaitu MU (22), LA (19), GU (18), dan RE (18) seluruhnya warga Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, empat pelaku tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa tersinggung saat korban menggeber gas sepeda motor saat melintas di depan lokasi nongkrong para pelaku.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban, antara lain satu batang kayu yang sudah terbelah dua dan satu pisau dapur.

"Saat ini pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan barang bukti disita," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020