Koba (Antara Babel) - Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten 2015 sebesar Rp1.963.180 atau mengalami kenaikan sebesar tiga persen.

"Tahun ini UMK sebesar Rp1.906.000, pada 2015 diusulkan sebesar Rp1.963.180 atau naik tiga persen," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja  Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Bangka Tengah Etty Hartati di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan usulan tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang dihadiri perwakilan dari SPSI, Dinsosnaker, dan perwakilan Kadin beberapa waktu lalu.

"Hasil rapat tersebut akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk dibahas kembali," ujarnya.

Menurut dia, penetapan UMK tersebut berdasarkan hasil survey lapangan terhadap konsumsi hidup layak (KHL) masyarakat yang mengalami kenaikan seiring naiknya harga sejumlah bahan pokok.

"Tentu hasil survey lapangan ini menjadi dasar untuk menetapkan UMK dan kalau melihat dari tingkat kebutuhan hidup masyarakat sudah layak dinaikkan," ujarnya.

Menurut dia, kenaikkan UMK pada 2015 memang tidak signifikan namun sudah cukup wajar melihat dari kondisi perekonomian saat ini.

"Dari sekarang UMK 2015 harus dibahas, sehingga pada awal tahun hanya tinggal menerapkan kepada instansi negeri dan swasta," ujarnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini pihak perusahaan sudah memenuhi hak terhadap karyawan memabayarkan gaji sesuai UMK.

"Bagi yang belum menerapkan, tentu kami terus mengimbau dan kami siap menerima pengaduan terkait persoalan hak normatif tenaga kerja," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014