Sungailiat (Antara Babel) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hartawi mengatakan, berkas pemeriksaan pemilik 40 ton biji timah yang diduga ilegal dengan tersangka Kisian segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.


"Kami akan segera melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka Kisian karena dianggap sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk diajukan ke proses hukum selanjutnya," katanya di Sungailiat, Kamis.


Menurutnya, Kisian ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Bangka karena diduga memiliki biji timah sebesar 40 ton tanpa dilengkapi dengan dokumen izin resmi dari pihak berwenang.


"Dengan dilimpahkannya berkas tersangka ke pengadilan setempat, kewenangan proses hukum selanjutkan berada di pihak pengadilan termasuk penetapan jadwal sidang," ujarnya.


Dia menegaskan bahwa dalam proses penyidikan sebelum berkas dinyatakan cukup syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya melakukan penyidikan secara proposional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Meskipun Kisian sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, namun tidak dilakukan penahanan mengingat tersangka mengalami sakit strok yang dideritanya sebelum penanganan kasus," ujarnya.


Dia mengatakan, atas pertimbangan tersangka mengalami sakit tersebut pihaknya tidak melakukan penahanan, dan sesuai ketentuan tersangka berhak mengajukan penahan rumah tentunya dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.


"Kita berharap proses hukum selanjutnya di persidangan berjalan dengan lancar dan pelaku dapat dijatuhi vonis hukum oleh hakim sesuai tingkat pelanggarannya," kata Hartawi.


Dia berjanji akan melakukan penegakan hukum seadil-adilnya bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, karena hukum berlaku untuk siapa saja tanpa pengecualian.

Pewarta: Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014