Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan mengimbau di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini masyarakat menunda pembuatan administrasi kependudukan jika tidak begitu mendesak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan Benny Supratama menyusul adanya pembatasan layanan administrasi kependudukan dari pusat guna mencegah Penularan COVID-19.
"Jika memang belum begitu mendesak kami himbau agar warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan menunda dulu," kata dia di Toboali, Rabu.
Ia menjelaskan sesuai dengan petunjuk pusat Disdukcapil melaksanakan pelayanan melalui daring selama pandemi COVID-19 dan khusus untuk layanan E-KTP selama pandemi ini di tiadakan hingga ada petunjuk dari pusat.
"Jadi layanan kita tetap dibuka setiap hari kerja dengan tetap mengacu kepada Protokoler COVID-19 melalui daring dan dilakukan setengah hari, jam pelayanannya hanya jam 08.00 Wib sampai dengan jam 12.00 Wib. Masyarakat juga bisa menggunakan layanan online kami di nomor whatsapp 08117175055," kata dia.
Dirinya juga menyarankan kepada masyarakat, agar pengurusan akte kelahiran dan kematian cukup melalui Kecamatan masing-masing.
"Kita sudah punya program layanan Pekasemteritip, jadi layanan pembuatan akte kelahiran dan kematian sebisa mungkin melalui pihak Kecamatan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020