Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 43.203 anak di daerah itu sudah mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Dukcapil Bangka Sekarang Benny Supratama di Toboali Kamis mengatakan, berdasarkan data yang ada sebanyak 43.203 atau 70,55 persen anak di Bangka Selatan telah mempunyai KIA dari jumlah sebanyak 61.241 anak.
"Sebanyak 18.038 atau 29,45 persen anak usia 0 sampai dengan 17 tahun di Kabupaten Bangka Selatan belum mempunyai KIA," katanya.
Ia mengatakan, dengan capaian sebanyak 70,55 persen anak yang telah memiliki KIA, Bangka Selatan telah melampaui target nasional yakni sebesar 40 persen.
"Jumlah anak yang mempunyai KIA saat ini mengalami peningkatan sebesar 1,55 persen dari tahun sebelumnya yakni sebesar 69 persen," ujarnya.
Benny mengatakan, Dinas Dukcapil terus mendorong cakupan kepemilikan KIA karena banyak manfaat yang bisa diperoleh anak sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah.
Selain sebagai tanda pengenal yang sah, KIA dapat digunakan untuk persyaratan pendaftaran sekolah, melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan, untuk pelayanan kesehatan, untuk pembuatan dokumen keimigrasian.
"Kemudian untuk mencegah terjadinya perdagangan anak, dan untuk berbagi keperluan lainnya yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten/kota," ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan yang baru memiliki anak dan anak di bawah 17 tahun agar segera membuat KIA di kantor Dinas Dukcapil.
"Untuk persyaratan pembuatan KIA umur 0-5 tahun fotocopi kutipan akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP kedua orang tua. Sedangkan syarat untuk umur 5-17 fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP orang tua dan juga foto berwarna," ujarnya.