Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Bangka Belitung mengamankan tiga warga yang diduga sindikat peredaran narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu Robin Simanjuntak di Koba, Kamis, menjelaskan tiga pengedar narkoba jenis sabu itu masing-masing Amel (36), Arip (23)  dan Epan (31) yang berhasil ditangkap di kawasan Sungaiselan pada Selasa (28/10) malam.

"Ketiganya sudah kami amankan, diduga merupakan sindikat narkoba yang menjalankan bisnis haram itu secara terorganisir," ujarnya.

Ia menjelaskan, penangkapan tiga pelaku bekerja sama dengan pihak BNN dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Tengah.

"Pelaku memang sudah menjadi incaran polisi sejak lama dan baru sekarang berhasil kami tangkap setelah dilakukan pengintaian cukup lama," ujarnya
    
Ia menjelaskan, sebelumnya polisi menangkap tersangka Amel dan setelah mendapat informasi baru kemudian menangkap Arip dan Epan yang tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti.

"Tiga pelaku ini tergolong 'licin' dalam bertransaksi barang haram itu, namun berhasil kami tangkap setelah anggota menyamar sebagai pembeli," ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu satu unit telepon genggam jenis Samsung warna putih, satu kain warna hitam, empat bungkus plastik bening yang berisikan plastik strip kosong, 20 paket sedang dan empat  paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Kemudian, satu telepon genggam Nokia type 1280 warna hitam, satu unit ponsel BlackBerry type 9320 warna hitam, seperangkat alat hisap, satu buah pyrex beling, satu sekop yang terbuat dari pipet plastik dan dua korek api gas warna merah dan orange.

"Barang bukti itu kami temukan di dalam kamar rumah  Arip dan Amel. Semua barang bukti dan pelaku sudah kami amankan untuk penindakan kasus lebih lanjut," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014